Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Haidar Alwi Institut (HAI) Samdri Rumanama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan gratifikasi seorang anggota KPU DKI Jakarta.
"Saya mendesak KPK agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi," kata Samdri Rumanama kepada awak media, Minggu (14/7).
Menurutnya, citra KPK bakal memburuk apabila lembaga antirasuah lamban menindaklanjuti aduan masyarakat.
Terlebih lagi, KPK lambat mengusut aduan masyarakat yang memiliki temuan lapangan kuat soal pemanfaatan jabatan.
"Kok, lama, sih, respons KPK, padahal oknum anggota KPU DKI Jakarta itu sudah ada identitasnya," kata Samdri.
Dia mengatakan KPK perlu bergerak cepat mengusut dugaan penerimaan gratifikasi demi menciptakan iklim demokrasi.
"Saya berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," ujar Samdri.
Sebelumnya, seorang anggota KPU Jakarta berinisial DW dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.
Direktur Haidar Alwi Institut (HAI) Samdri Rumanama mendesak KPK menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan gratifikasi seorang anggota KPU Jakarta. Kenapa?
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?