Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI
Senin, 06 September 2021 – 17:11 WIB
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya." jelasnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Abdul Chair menegaskan pihaknya juga akan menjadikan hasil temuan tersebut sebagai dalil dalam permohonan kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas hasil tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. (mcr8/jpnn)
Direktur Habib Rizieq Shihab atau HRS Center Abdul Chair menilai ada unsur plagiarisme di vonis kasus swab test RS UMMI.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman