Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab dianggap menyebarkan berita bohong tentang hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, sehingga menimbulkan keonaran.
"Sangat tidak masuk akal vonis HRS empat tahun penjara," kritik Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).
Sebab, kata dia, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran seperti tuntutan yang disampaikan.
"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," ungkap Abdul Chair.
Sekretaris jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu menduga vonis empat tahun memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024 mendatang.
"Tegasnya perkara yang menjerat HRS dan lainnya lebih dominan politis ketimbang yuridis," ungkap Abdul Chair.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menduga vonis empat tahun penjara memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab