Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal

Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Vonis Habib Rizieq itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan pidana kurungan enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menduga vonis empat tahun penjara memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News