Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP Setya Novanto tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE.
Juhaidy menuturkan bahwa intervensi presiden tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Dia juga menyayangkan sebab Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.
"Kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ucap Juhaidy dalam keterangannya, Sabtu (2/12).
Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.
"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," kata dia.
Tak hanya itu, ungkapan tersebut dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.
Juhaidy mengatakan pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, soal intervensi Presiden Jokowi dalam kasus e-KTP Setyanto tendensius dan rentan terjerat UU ITE
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat