Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan

Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan
Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan
JAKARTA - Direktur IM2 Indar Atmanto mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1). Hal tersebut diungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh  Antonius Widyanto.

"Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," ujar Indar.

Menurutnya, jika sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan handphone untuk BlackBerry Messenger (BBM), Short Message Service (SMS) dan telepon juga melakukan korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz itu.

Jaksa kemudian menjelaskan kembali dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Namun Indar mengaku pada hakim tetap tidak mengerti isi dakwaannya. Meski demikian, Indar mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Kejaksaan Agung.

JAKARTA - Direktur IM2 Indar Atmanto mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News