Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan

Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan
Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan
Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indar didakwa dengan dakwaan berlapis  yaitu dakwaan primair dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mantan Direktur IM2 tersebut juga didakwa dengan dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan, Jaksa memaparkan PT IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

JAKARTA - Direktur IM2 Indar Atmanto mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News