Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan

Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan
Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan

Namun untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, PT IM2 bekerjasama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Sedangkan PT Indosat Tbk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"PT Indosat Tbk tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk," sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan untuk menghindari kewajiban PT IM2 untuk membayar //Up Front Fee// dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, PT IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk.

Tetapi, pada kenyataannya kerjasama ini justru melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz. Akibat kasus ini, Jaksa menyatakan negara dirugikana sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara PT. IM2 keuntungan Rp 1,4 triliun. (flo/jpnn)

JAKARTA - Direktur IM2 Indar Atmanto mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News