Direktur Indoguna Minta Maaf Pada Istri dan Ibunya
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:36 WIB

Istri terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy menangis ketika mendengarkan sang suami membacakan pembelaan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Foto: Ricardo JPNN
Dia pun berharap Majelis Hakim menyataknnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya."Membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Namun, kalau pun Hakim ada keputusan lain, Aria berharap bisa divonis serendah-rendahnya dan seadil-adilnya. "Mengingat saya hanya berikan sumbangan ke Ahmad Fathanah dan membayar jasa ke Elda alias Dati alias Bunda," kata dia.
Aria memohon agar dirinya, Juard Effendi, Maria Elisabeth Liman yang selama ini berujang membuka lapangan kerja dan menyerap ribuan tenaga kerja diberikan keadilan.
Dia menyatakan, tuntuan jaksa kepadanya dan Juard, sangat menyedihkan. "Sedih karena nista dianggap melakukan korupsi. Saya berharap Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada saya," katanya.
JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi harus mendekam di penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?