Direktur Indoguna Minta Maaf Pada Istri dan Ibunya

Direktur Indoguna Minta Maaf Pada Istri dan Ibunya
Istri terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy menangis ketika mendengarkan sang suami membacakan pembelaan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Foto: Ricardo JPNN
Seperti diketahui, Aria dan Juard dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh JPU KPK.

Aria alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum  dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Suap itu dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Jaksa KPK, M. Rum menyatakan, Aria dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi harus mendekam di penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News