Direktur Keuangan RNI Tersangka
Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:13 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ranendra Dangin, mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai tersangka korupsi impor gula pasir pada tahun 2001-2004. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (9/10), Ranendra diduga telah memperkaya diri sendiri mencapai Rp 4,5 miliar, dari total keuntungan yang diperoleh BUMN itu yang nilainya mencapai Rp 33 miliar. "Uang itu seharusnya masuk kas RNI, malah masuk ke kantong RD untuk kepentingan pribadi," jelas Johan. Total nilai impornya sendiri selama 4 tahun, lanjut Johan, mencapai 500 miliar.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, pada Kamis hari ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencekal Ranendra agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Atas perbuatannya itu, Ranendra dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan kata lain, perbuatan Ranendra itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. KPK masih mengembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk keterlibatan aparat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga terlibat dalam proses impor ini.
Baca Juga:
"Walau dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia belum kita tahan," jelas Johan. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ranendra Dangin, mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi