Direktur Keuangan RNI Tersangka

Direktur Keuangan RNI Tersangka
Direktur Keuangan RNI Tersangka
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ranendra Dangin, mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai tersangka korupsi impor gula pasir pada tahun 2001-2004. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (9/10), Ranendra diduga telah memperkaya diri sendiri mencapai Rp 4,5 miliar, dari total keuntungan yang diperoleh BUMN itu yang nilainya mencapai Rp 33 miliar. "Uang itu seharusnya masuk kas RNI, malah masuk ke kantong RD untuk kepentingan pribadi," jelas Johan.  Total nilai impornya sendiri selama 4 tahun, lanjut Johan, mencapai 500 miliar.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, pada Kamis hari ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencekal Ranendra agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Atas perbuatannya itu, Ranendra dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1,  Pasal 3, dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan kata lain, perbuatan Ranendra itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. KPK masih mengembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk keterlibatan aparat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga terlibat dalam proses impor ini.

"Walau dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia belum kita tahan," jelas Johan. (pra)


Berita Selanjutnya:
Jenderal Sutanto Minta Maaf

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ranendra Dangin, mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News