Direktur Keuangan UI Diperiksa KPK
Selasa, 17 September 2013 – 11:53 WIB
Tafsir adalah wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi yang diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek itu mencapai Rp 21 miliar. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (flo/jpnn).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Universitas Indonesia Lien Indriana pada Selasa, (17/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih