Direktur Keuangan Ungkap Peran Matheus Joko dan Harry di Kasus Proyek Bansos Covid-19

Direktur Keuangan Ungkap Peran Matheus Joko dan Harry di Kasus Proyek Bansos Covid-19
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan peran terdakwa Harry Van Sidabukke dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19

Rajif juga menyampaikan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso punya kesaktian sebanding dengan Harry.

Rajif menceritakan, sebagai vendor pengadaan Bansos Covid-19, pihaknya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko yang saat itu menjabat PPK pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

Hal ini disampaikan Rajif saat menjawab pertanyaan Harry di sidang perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Harry menanyakan apakah sulit untuk meminta tanda tangan dari Matheus Joko. "Pernah tidak stafnya saksi (Rajif) bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko?" tanya terdakwa Harry.

Rajif mengatakan, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Namun, jika Harry yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso, semua menjadi mudah.

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.

Tak puas dengan jawaban itu, Harry kembali bertanya hal yang sama. "Jadi betul harus saya, ya, yang mintakan?," telisik Harry.

"Iya, betul," jawab Rajif.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan advokat Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari sedangkan Ardian diduga menyuap  sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa, yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan peran terdakwa Harry Van Sidabukke.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News