Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 10 September 2013 – 18:19 WIB

Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara
Tuntutan Teddy lebih ringan dari Effendy."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Teddy Muliawan penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU Iskandar.
Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi serta dua anakbuahnya Effendy Komala dan Teddy Mulyawan, menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini