Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun

Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar  menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.

"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang.(flo/jpnn)

 


JAKARTA--Diah Soemedi, Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News