Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Selasa, 08 Oktober 2013 – 17:37 WIB

Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Baca Juga:
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang.(flo/jpnn)
JAKARTA--Diah Soemedi, Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional