Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
JPU mengungkapkan, Gani selaku kontraktor CIS-RISI, mengarahkan Eddie memerintahkan penunjukan langsung kepada Fahmi.
"Untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek itu pada 2004-2006," ungkap Asyrul membacakan dakwaan.
JPU Ali Fikri, menyatakan, proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN (persero) Disjaya dan Tangerang sejak 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar 2000.
Padahal, Gani pun tahu PLN yang bekerjasama dengan ITB sudah menjalankan proyek itu dari 1994, yang awalnya bernama Sistem Informasi Manajemen Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL-RISI).
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih