Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
Tetapi, dia berusaha mengarahkan Eddie melakukan alih daya pengerjaan proyek CIS-RISI itu kepada perusahaannya, PT Netway Utama. Jadi seolah-olah Gani mengajukan pengadaan proyek baru padahal sama fungsinya dengan sistem SIMPEL-RISI.
JPU KPK, Risyma mengatakan, negara mengalami kerugian Rp 46,1 miliar akibat korupsi dalam proyek CIS-RISI di PLN Disjaya-Tangerang itu.
Menurut JPU, dari proyek CIS-RISI Disjaya-Tangerang itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar lebih, dan orang lain.
"Yakni Haji Rusdi Sunaryo Rp 100 juta, Zulkifli Rp 10 juta, Riyo Supriyanto Rp 1 juta, Pandu Angklasito Rp 15 juta, Joko Tetratmo Pandu Putro Rp 13 juta, dan Rex R. Panambunan Rp 20 juta," ujar JPU Risyma.
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak