Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
Dia menyatakan, Gani secara melawan hukum juga melaksanakan alih daya proyek Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System/CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur (Disjatim) pada 2004 sampai 2008.
Dalam perkara itu, Gani didakwa bersama-sama dengan Manajer Utama PT PLN (persero) Disjatim, Ir. Hariadi Sadono, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar, dan Ir. Hariadi sebesar Rp 560 juta," ujar Jaksa Asrul.
Gani juga dianggap memperkaya 41 pihak lain dalam proyek CMS PLN Disjatim itu dengan rentang Rp 300 juta sampai Rp 500 ribu. Sementara kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 69,97 miliar.
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak