Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan

Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Dalam proyek CMS itu, Hariadi juga menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana. Tetapi, PLN Disjatim juga membebankan biaya operasional sistem CMS kepada para pelanggan di beberapa Area Pelayanan. Yakni Madiun, Kediri, Ponorogo, dan Bojonegoro.

"Penunjukkan langsung itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan," ujar Jaksa Asrul.

Atas perbuatannya, penuntut umum menjerat Gani dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Gani  menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya mengerti dakwaan, dan tidak mengajukan eksepsi," kata Gani.

JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News