Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
Dalam proyek CMS itu, Hariadi juga menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana. Tetapi, PLN Disjatim juga membebankan biaya operasional sistem CMS kepada para pelanggan di beberapa Area Pelayanan. Yakni Madiun, Kediri, Ponorogo, dan Bojonegoro.
"Penunjukkan langsung itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan," ujar Jaksa Asrul.
Atas perbuatannya, penuntut umum menjerat Gani dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gani menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya mengerti dakwaan, dan tidak mengajukan eksepsi," kata Gani.
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak