Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan

Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Majelis Hakim yang diketuai Amin Sutikno, langsung meminta JPU menyiapkan saksi pada persidangan yang akan digelar kembali pekan depan.

"Kepada penuntut umum supaya segera disiapkan saksinya pada persidangan Rabu (3/7) mendatang," kata Hakim Ketua Amin Sutikno.(boy/jpnn)


JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News