Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
Senin, 04 Januari 2010 – 22:00 WIB
Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suedi Husein membantah tudingan dirinya berupaya menghambat kasus Anggodo Wodjojo yang kini ditangani KPK. Suedi bahkan membantah dirinya menghadapi konflik kepentingan dalam kasus Anggodo.
"Tanya pimpinan dong. Mana bisa, saya ini Dirdik (Direktur Penyidikan). Kasus ini (Anggodo) masih dalam tahap penyelidikan. Nggak masuk akal dong.
Ini (Penyeldidikan) sudah ada direkturnya sendiri dan pimpinan lima orang. Tangan saya cuma dua," ujar Suedi saat ditemui di KPK, Senin (4/1) malam.
Lantas bagaimana dengan adanya tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa bagian penyidikan KPK Suedy menghambat kasus Anggodo? "Tanya yang bilang dong, jangan saya. Kalau dibilang data nggal cukup, makanya tanya ICW kenapa bisa bilang begitu. Hal yang tidak saya perbuat masa saya mau ngomong. Nggak masuk akal," kilah perwira polisi berbintang satu di pundak ini.
Suedi yang masuk ke KPK sejak 26 Februari 2009 itu justru menyarankan pihak yang menuding untuk menanyakan kasus Anggodo ke Direktur Penyelidikan. "Saya bekerja di sini atas (perintah) pimpinan. Bisa marah bapak lima orang itu (pimpinan KPK). Soal hambatan itu, kan masih ada direktur penyelidikan, tanya apa hambatannya. Kalau pimpinan sudah menyatakan lanjut ke penyidikan, suka atau tidak suka, mau tidak mau harus kita tangani," tandasnya.
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suedi Husein membantah tudingan dirinya berupaya menghambat kasus Anggodo Wodjojo
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi