Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
Senin, 04 Januari 2010 – 22:00 WIB
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinan. Selain itu, kata Bibit, Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK juga bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit.
Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya. "Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.
Seperti diketahui, penarikan Bambang Widaryatmo oleh Mabes Polri juga terkesan mendadak. Waktu itu penarikan Bambang dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor, meski tudingan itu dibantah oleh KPK maupun Mabes Polri.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suedi Husein membantah tudingan dirinya berupaya menghambat kasus Anggodo Wodjojo
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan