Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
Senin, 04 Januari 2010 – 22:00 WIB
Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinan. Selain itu, kata Bibit, Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK juga bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit.
Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya. "Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.
Seperti diketahui, penarikan Bambang Widaryatmo oleh Mabes Polri juga terkesan mendadak. Waktu itu penarikan Bambang dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor, meski tudingan itu dibantah oleh KPK maupun Mabes Polri.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suedi Husein membantah tudingan dirinya berupaya menghambat kasus Anggodo Wodjojo
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang