Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar

Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry. Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan barang berupa alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.

"Kami telah menetapkan Ben (55) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/2).

Berry mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Informasi yang dihimpun, Ben yang tercatat sebagai warga Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta.

Ben diduga melakukan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis MRI dengan kerugian mencapai kisaran Rp 7 miliar.

Kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya, Nurbania Putri selaku Direktur RSOP.

Dalam hal ini, Nurbania pada tahun 2017 mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pengadaan atau pembelian alat MRI tersebut.

Akan tetapi pengajuan kredit tersebut ditolak dan salah seorang oknum pegawai Bank Mandiri menyarankan Nurbania untuk membeli alat MRI tersebut melalui rekanannya di Jakarta dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 7 miliar.

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap RS Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis MRI dengan kerugian mencapai kisaran Rp 7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News