Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK

Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Meski begitu, upaya ke arah itu tak pernah lelah diajukan. Yang terbaru, permohonan itu diajukan oleh Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Distribusi Jawa Timur, yang kini dijerat tuduhan korupsi Rp 80 miliar dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) tahun 2003-2008 di PLN Distribusi Jawa Timur.

Lewat pengacara Alamsyah Hanafiah, Hariadi yang kini dinonaktifkan dari jabatannya selaku Direktur PLN Luar Jawa, Bali dan Madura ini, berjanji tak akan kabur, menghilangkan barang, atau mengulangi perbuatannya. Tak cukup berjanji, pengacara dan istrinya, Diana Ulfah, juga mengaku siap menjaminkan diri bahwa pria paruh baya tersebut akan kooperatif jika dialihkan status tahanannya dari Lapas Cipinang menjadi tahanan kota.

"Undang-undang KPK memang tak mengatur soal penanggguhan, tapi dimungkinkan berdasarkan KUHAP," ucap Alamsyah menjelaskan. Dijelaskannya pula, tersangka bisa mengajukan, tapi dikabulkan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan penyidik KPK.

Sementara itu, indikasi penolakan sendiri sudah mulai muncul. Permohonan yang diajukan sejak sepekan lalu itu, sampai Kamis (16/7), tak kunjung dijawab. Terkait perkembangan itu, dengan kesal Alamsyah mengatakan bahwa KPK tak menghargai dia dan kliennya. "Setidaknya ada jawaban ditolak atau diterima, bukan dibiarkan seperti sekarang," katanya.

JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Meski begitu, upaya ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News