Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK

Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, pemeriksaan tak pernah masuk ke pokok tuduhan bahwa kliennya telah korupsi. Seperti pemeriksaan Kamis (16/7) ini misalnya, di mana Hariadi hanya ditanya benar tidaknya ada 8 berkas perjanjian kerja. Selain itu, kata Alamsyah, tak ada lagi pertanyaan.

Sekadar catatan, Hariadi sendiri resmi menjadi warga Cipinang terhitung tanggal 1 Juli, atau hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2009 lalu. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
SBY Inginkan Kabinet Kerja

JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Meski begitu, upaya ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News