Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB

Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, pemeriksaan tak pernah masuk ke pokok tuduhan bahwa kliennya telah korupsi. Seperti pemeriksaan Kamis (16/7) ini misalnya, di mana Hariadi hanya ditanya benar tidaknya ada 8 berkas perjanjian kerja. Selain itu, kata Alamsyah, tak ada lagi pertanyaan.
Baca Juga:
Sekadar catatan, Hariadi sendiri resmi menjadi warga Cipinang terhitung tanggal 1 Juli, atau hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2009 lalu. (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Meski begitu, upaya ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia