Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB
Terlebih lagi, lanjut Alamsyah, pemeriksaan tak pernah masuk ke pokok tuduhan bahwa kliennya telah korupsi. Seperti pemeriksaan Kamis (16/7) ini misalnya, di mana Hariadi hanya ditanya benar tidaknya ada 8 berkas perjanjian kerja. Selain itu, kata Alamsyah, tak ada lagi pertanyaan.
Baca Juga:
Sekadar catatan, Hariadi sendiri resmi menjadi warga Cipinang terhitung tanggal 1 Juli, atau hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2009 lalu. (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Meski begitu, upaya ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya