Direktur Poldagri: Metode Konversi Suara di Pemilu 2019 Lebih Adil
Minggu, 13 Agustus 2017 – 11:50 WIB

Direktur Poldagri Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menjadi pembicara pada acara ADKASI Zona Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Maluku, Jumat (11/8). Foto: Istimewa for JPNN.com
Parpol yang memperoleh suara yang lebih besar pada suatu daerah pemilihan (dapil) secara signifikan pada perolehan tertentu akan memperoleh jumlah kursi yang lebih banyak.
“Metode ini tentu berbeda dengan Kuota Hare yang pada praktiknya parpol yang memperoleh suara kecil dan yang memperoleh suara banyak, namun cenderung sama perolehan kursinya. Amerika Serikat sendiri sudah tidak lagi menggunakan metode Kuote Hare sejak 100 tahun lalu karena dianggap tidak adil bagi peserta Pemilu,” terangnya.
Ditekankan Bahtiar bahwa metode konversi Sainte Lague lebih adil dan lebih proporsional dibanding metode Kuota Hare yang dipakai dalam pemilu-pemilu sebelumnya. (sam/jpnn)
Hingga saat ini UU Pemilu belum juga diundangkan di lembaran negara. Diharapkan Sekretariat Negara segera melakukan penomoran dan diteken Presiden
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar