Direktur Poldagri: Penyelenggara Pemilu Bisa Langsung Bekerja

Direktur Poldagri: Penyelenggara Pemilu Bisa Langsung Bekerja
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (kiri belakangan) saat Rapat Pansus RUU Pemilu. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah mengesahkan UU Pemilu pada rapat paripurna dewan, Jumat (21/7) dini hari.

Pemerintah menyambut baik keputusan paripurna yang sempat alot itu. Dengan telah disahkannya UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu bisa langsung bekerja.

“Alhamdulillah. Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, berarti pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah memiliki dasar hukum. Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dapat segera mulai bekerja karna telah memiliki landasan hukum untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan,” ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan Jumat pagi.

Ditegaskan, pemerintah setuju UU Pemilu disahkan karena pemerintah konsisten, patuh dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945.

“Tanpa adanya pengesahan UU Pemilu pada malam yang bersejarah ini maka tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bisa terhambat karena sesuai norma yang sudah disepakati dalam Pansus bahwa tahapan pemilu selama 20 bulan,” beber birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.

Artinya, sambungnya lagi, mulai bulan Agustus 2017 atau bulan depan tahapan perencanaan pemilu sudah harus disusun oleh KPU, termasuk peraturan KPU serta perencanaan anggaran pemilu 2019.

“Andai pengesahan UU pemilu tertunda pengesahannya pada masa sidang berikutnya atau bulan Agustus 2017 maka pasti jadwal tahapan pemilu terganggu. Ini bentuk konsistensi komitmen pemerintah mendukung sukses pemilu pileg dan pilpres serentak tahun 2019,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 


DPR bersama pemerintah telah mengesahkan UU Pemilu pada rapat paripurna dewan, Jumat (21/7) dini hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News