Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK

Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH), Jumat (15/6).

"Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.

Mahyudin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.

"KPK sudah menyita aset berupa tanah di jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," tegas Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News