Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH), Jumat (15/6).
"Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
Mahyudin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
"KPK sudah menyita aset berupa tanah di jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad