Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH), Jumat (15/6).
"Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
Mahyudin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
"KPK sudah menyita aset berupa tanah di jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru