Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK

Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Seperti diketahui Mahyudin ditetapkan olek KPK sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Barata Indonesia, berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, 109 Surabaya pada 10 Maret lalu.

Dia diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset perusahaan tersebut.

Modus yang dilakukan Mahyudin ialah dengan menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual.  Dalam kasus ini negara dirugikan Rp21 miliar.  (Fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News