Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB
Seperti diketahui Mahyudin ditetapkan olek KPK sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Barata Indonesia, berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, 109 Surabaya pada 10 Maret lalu.
Baca Juga:
Dia diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset perusahaan tersebut.
Modus yang dilakukan Mahyudin ialah dengan menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp21 miliar. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNI
- Kiai Marsudi Syuhud Hadiri Doa Bersama untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani
- Cak Imin Jadi Menko, Ais Shafiyah: Prabowo Beri Amanah Kepada Orang yang Tepat
- Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirut PT KA Properti Manajemen
- Fraksi PKS Optimistis Prabowo Bisa Bawa Indonesia Menjadi Negara Kuat & Berdaya Saing