Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB

Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Seperti diketahui Mahyudin ditetapkan olek KPK sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Barata Indonesia, berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, 109 Surabaya pada 10 Maret lalu.
Baca Juga:
Dia diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset perusahaan tersebut.
Modus yang dilakukan Mahyudin ialah dengan menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp21 miliar. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi