Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB
Seperti diketahui Mahyudin ditetapkan olek KPK sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Barata Indonesia, berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, 109 Surabaya pada 10 Maret lalu.
Baca Juga:
Dia diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset perusahaan tersebut.
Modus yang dilakukan Mahyudin ialah dengan menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp21 miliar. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra