Direktur PT Sasando Segera Diadili
Berkas, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:18 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com
“Paling lambat satu minggu tersangka Sulaiman Marianus Louk sudah bisa disidangkan setelah majelis hakim menentukan jadwal sidang," pungkas Dance sapaan akrab Daniel W. Sikky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sulaiman Marianus Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.(gat)
Pasca tahap dua berkas, barang bukti serta tersangka, Sulaiman Marianus Louk yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi