Direktur PT Sasando Segera Diadili

Berkas, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan

Direktur PT Sasando Segera Diadili
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

“Paling lambat satu minggu tersangka Sulaiman Marianus Louk sudah bisa disidangkan setelah majelis hakim menentukan jadwal sidang," pungkas Dance sapaan akrab Daniel W. Sikky.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sulaiman Marianus Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.(gat)


Pasca tahap dua berkas, barang bukti serta tersangka, Sulaiman Marianus Louk yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News