Direktur PT SDM Ditahan
Kasus Pembobolan Dana Milik Pemkab Aceh Utara
Kamis, 28 Mei 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat. Saat ini, pemeriksaan terus dilakuan terhadap Direktur PT SDM berinisial HB, yang sejak Rabu (27/5), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, berdasarkan pemeriksaan, HB terbukti menerima aliran dana dari tersangka Lista (LIS) yang tak lain pengusaha sukses asal Aceh Utara, sebesar Rp 100 miliar dengan barang bukti sejumlah rekening milik HB yang sudah diblokir oleh penyidik dengan total Rp 67.875.249.609.
Baca Juga:
Karena aksinya ini, HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Korupsi, UU Pencucian Uang, serta Pasal 372 jo pasal 55 dan 56 KUHP. "Untuk saat ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis," ujar Chryshnanda, Kamis (28/5).
Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, juga membenarkan penahanan terhadap HB ini. Kini katanya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan empat tersangka, di mana selain HB juga ada Kepala Cabang Mandiri Jelambar, Cahyono S, pengusaha asal Aceh Utara, Lista, serta Ketua Kadin Daerah Aceh Utara, Basri Yusuf.
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya