Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses hukum Direktur PT Taru Martani berinisial NAA kepada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DIY itu beberapa waktu lalu ditangkap Kejati DIY terkait korupsi.
Sri Sultan mempersilakan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA yang sudah berstatus tersangka.
"Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai," kata Sri Sultan, Kamis (30/5).
Ngarsa Dalem mengakui bahwa pihaknyalah yang melapor atas dugaan korupsi tersebut.
"Memang kami yang lapor, kok. Kami, kan, yang lapor. Kan, surat gubernur (ditujukan) ke kejaksaan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mengatakan penetapan tersangka NAA berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF).
Investasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kejati DIY memproses hukum saja direktur PT Taru Martani yang jadi tersangka korupsi.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi