Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses hukum Direktur PT Taru Martani berinisial NAA kepada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DIY itu beberapa waktu lalu ditangkap Kejati DIY terkait korupsi.
Sri Sultan mempersilakan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA yang sudah berstatus tersangka.
"Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai," kata Sri Sultan, Kamis (30/5).
Ngarsa Dalem mengakui bahwa pihaknyalah yang melapor atas dugaan korupsi tersebut.
"Memang kami yang lapor, kok. Kami, kan, yang lapor. Kan, surat gubernur (ditujukan) ke kejaksaan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mengatakan penetapan tersangka NAA berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF).
Investasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kejati DIY memproses hukum saja direktur PT Taru Martani yang jadi tersangka korupsi.
- Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
- HUT ke-32, BRI-MI & PNM Tebar TJSL untuk Pemberdayaan UMKM Perempuan
- Respons Sri Sultan Soal Marak Judi Online: Sangat Memprihatinkan
- Bea Cukai Optimalkan Patroli Laut Agar Keamanan Perairan & Iklim Usaha di Batam Tetap Kondusif
- Tingkatkan Investasi di Batam, Bea Cukai Bentuk 2 Kawasan Fasilitas KEK
- Upbit Optimistis Altcoin Tumbuh Positif saat Semester Kedua 2024