Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:05 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Permasalahan investasi trading tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani yang mencapai angka Rp 18.691.612.480," kata Wiyos. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kejati DIY memproses hukum saja direktur PT Taru Martani yang jadi tersangka korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?