Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:05 WIB
![Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/22/gubernur-diy-sri-sultan-hamengku-buwono-x-seusai-mengikuti-p-soph.jpg)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Permasalahan investasi trading tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani yang mencapai angka Rp 18.691.612.480," kata Wiyos. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kejati DIY memproses hukum saja direktur PT Taru Martani yang jadi tersangka korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Gundah Marah
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Sahroni: Tuntaskan
- Hadiri Borneo Forum ke-7, Menteri AHY Ajak GAPKI Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
- Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut