Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:05 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Permasalahan investasi trading tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani yang mencapai angka Rp 18.691.612.480," kata Wiyos. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kejati DIY memproses hukum saja direktur PT Taru Martani yang jadi tersangka korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap