Direktur QQ Kopitiam Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Direktur QQ Kopitiam Resmi Jadi Tersangka Penipuan
Ilustrasi. Foto: JPNN

Menurutnya, awalnya kliennya menginvestasikan Rp 1,1 miliar untuk pengembangan QQ Kopitiam di Mall Serpong pada Februari 2015 silam.

Uang tersebut disuntik berdasarkan permintaan tersangka untuk mendirikan QQ Kopitiam di Mall Serpong.

"Tetapi ternyata sampai saat ini dana tersebut tidak digunakan untuk renovasi dan ada dugaan penggelapan dan klien saya ditipu. Intinya itu. Sebelumnya tidak ada masalah. Ada sebelas cabang di seluruh Jakarta yang bekerja sama dengan klien saya," jelas Pieter.

Laporan ini sendiri dilakukannya pada 21 Mei 2016. Laporan teregister dengan LP/2504V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pieter juga mengklaim, pihaknya berencana melakukan pelaporan ulang terhadap pemilik QQ Kopitiam tersebut.

 Sebab, kliennya diputus sepihak secara kerja sama dan tidak menerima keuntungan dari hasil keuntungan QQ Kopitiam sejak awal 2015.

"Padahal kami punya nota kesepahaman atau MoU. Seharusnya klien saya mendapat persen sekitar Rp 300 juta per bulan. Tapi itu kasus yang lain. Kami akan laporkan kembali nanti," tandas Pieter. (Mg4/jpnn)


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pemilik QQ Kopitiam berinisial HOU sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News