Direktur RSUD Tersangka Korupsi, Wawali: Jadi Pimpinan Jangan Lalai

Direktur RSUD Tersangka Korupsi, Wawali: Jadi Pimpinan Jangan Lalai
Direktur RSUD Tersangka Korupsi, Wawali: Jadi Pimpinan Jangan Lalai

jpnn.com - CILEGON - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, ZA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan rumah sakit oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Diketahui, ZA ditetapkan tersangka bersama dua pejabat RSUD lainnya yaitu Kepala Bagian Keuangan RSUD, HU dan Bendahara Pengeluaran RSUD, HW atas kasus mark up dan penyelewengan keuangan daerah sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tunggakan rekening antara lain rekening listrik, air dan telepon yang telah dilakukan oleh salah seorang staf PNS di RSUD berinisial I pada tahun 2013 silam, dan hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilegon.

Penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat RSUD Cilegon itu juga mengundang perhatian Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Kepada sejumlah awak media, Edi menilai penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut, adalah bentuk kelalaian pejabat tingkat atas yang berimbas pada kerugian keuangan daerah.

"Secara umum jangan lalai, gitu lho. Direktur itu kan sama saja dengan kuasa pengguna anggaran di SKPD. Jadi seharusnya dia harus berhati-hati. Jangan perintah keluarkan uang, tapi dia tidak tahu apa apa, kan mustahil. Dia juga harus tahu kerja pejabat di bawahnya seperti apa. Karena kuasa pengguna anggaran itu harus tahu lalu lintas uang, baik uang yang keluar dan masuk," ujarnya dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Selasa (2/12).(radar banten/jpnn)


CILEGON - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, ZA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan rumah sakit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News