Direktur Umum dan Fasilitas UI Berikan Dokumen ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia nampak mengenakan kemeja putih dan menenteng map berwarna cokelat.
Donanta mengaku hanya menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
"Bukan diperiksa, tapi menyerahkan dokumen," kata Donanta di KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Selebihnya Donanta enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus dugaan korupsi di UI. Dia langsung masuk ke lobi lembaga antikorupsi itu.
Dalam kasus UI, KPK menetapkan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia nampak mengenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional