Direktur Utama PT JJM Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 3,1 Miliar

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus perpajakan, Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/2).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Makaroda Hafat, terdakwa Sunardi didakwa merugikan keuangan negara Rp 3,1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp 3,1 miliar,” ujar salah satu JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009.
Terdakwa Sunardi dinyatakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Jambi Jaya Makmur periode Oktober 2013 sampai Desember2015.
Di mana, pada tahun 2017 PT JJM yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Nomor 44 RT 020 Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, termasuk dalam Pengawasan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera dan Jambi. Yang mana PT Jambi Jaya Makmur yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa. (pds)
Terdakwa kasus perpajakan, Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Siapkan Skema Contraflow Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Lembang
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas