Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap
Selasa, 12 November 2019 – 08:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Tersangka juga jerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono. (antara/jpnn)
Polda Aceh meminta anggota kelompok yang menyebut dirinya pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam, segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan