Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap
Selasa, 12 November 2019 – 08:22 WIB

Polisi bersenjata mengawal dua tersangka penyebar video rasial di Polda Aceh, Kamis (7/11/2019). Foto: ANTARA/M Haris SA
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Tersangka juga jerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono. (antara/jpnn)
Polda Aceh meminta anggota kelompok yang menyebut dirinya pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam, segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh