Diresmikan Jokowi, Walhi: Melanggar Aturan Tata Ruang
jpnn.com - JAKARTA – Selain melabeli istilah Papa Minta Cepat untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan juga menyatakan megaproyek yang digarap konsorsium BUMN-China Railways yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo, melanggar aturan tata ruang.
“Amdal, untuk membuat KA (Kerangka Acuannya) saja makan waktu sebulan. Kemudian Amdalnya 75 hari. Ini hanya sebulan, dua minggu. Seharusnya ini sudah dikatakan pelanggaran terhadapan aturan tata ruang,” kata Dadan saat diskusi bertajuk Di Balik Kereta Cepat” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).
Saat ada yang menanyakan apakah pembuatan Amdal bisa dipercepat atau tidak, Dadan secara tegas menjawab tidak bisa. Pasalnya, itu merupakan kajian ilmiah yang dikerjakan secara disiplin.
“Tidak bisa. Amdal itu kajian ilmiah, harus disiplin. Kita punya pengalaman ketika ada Amdal bodong, sawah di Jabar dicemari. Karena apa, ya Amdalnya bodong. Itu prasyarat sebuah proyek. Ini sangat melanggar,” tegasnya.
Karenanya, Walhi menilai segala cara telah digunakan untuk menggolkan proyek tersebut. Sebab, Walhi melihat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah-daerah di Jawa Barat yang dilewati proyek ini belum melegasi kereta cepat.(fat/jpnn)
JAKARTA – Selain melabeli istilah Papa Minta Cepat untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya