Diresmikan Prabowo, Apa Itu Bank Emas?

LJK penyelenggara kegiatan Usaha Bulion diwajibkan menyimpan emas yang dititipkan oleh nasabah.
Lalu, LJK juga harus mengembalikan emas kepada nasabah sesuai dengan kondisi pada saat dititipkan.
LJK penyelenggara bank emas wajib mencatat kegiatan penitipan dalam pembukuan secara terpisah.
LJK juga dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah.
Bagi LJK yang dipercayakan sebagai penyelenggara kegiatan bank emas harus memenuhi persyaratan permodalan.
Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.
“LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan bank emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun,” tulis POJK. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bank khusus emas atau bullion service pertama di Indonesia, pada Rabu (26/2) hari ini.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar