Dirilis, Peta Baru Bahaya Gempa Nasional
Pemerintah Susun SNI Infrastruktur Tahan Gempa
Sabtu, 17 Juli 2010 – 04:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi secara berkala peta bahaya gempa nasional. Peta baru bahaya gempa di Indonesia itu disusun oleh tim revisi peta gempa dengan memakai pendekatan probabilitas pada batuan dasar. Selanjutnya, peta itu akan menjadi acuan bagi pengembangan kota dan wilayah serta upaya antisipasi bencana gempa nasional.
"Dengan peta baru itu, sebagai salah satu negara yang punya potensi terjadi gempa bumi, Indonesia tentu bisa melakukan persiapan dan penanganan bila kejadian alam tersebut terjadi," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam paparan hasil kerja tim yang berlangsung di ruang rapat gedung Annex Bina Graha, Jakarta, Jumat (16/7).
Baca Juga:
Menurut Djoko, hasil peta itu akan diakomodasi dalam revisi SNI 03-1726-2002. Peta gempa baru itu akan digunakan untuk memperkirakan besar beban gempa guna perencanaan infrastruktur tahan gempa. Setelah dijadikan standar nasional, diharapkan semua infrastruktur yang akan dibangun mengacu pada peta tersebut. Sehingga bisa tahan gempa yang mungkin terjadi sewaktu-waktu.
Setelah penerbitan SNI infrastruktur tahan gempa, diharapkan bangunan akan lebih aman. Korban jiwa dan kerugian materil akibat bencana sekaligus bisa diminimalkan. Selain itu, peta tersebut bisa dipakai untuk membantu mendidik masyarakat memahami gaya gempa. "Peta tersebut sangat membantu dalam menyiapkan ketahanan bangunan atas gempa di masa mendatang, termasuk infrastruktur pengairan seperti bendungan," terang Djoko.
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi secara berkala peta bahaya gempa nasional. Peta baru bahaya gempa di Indonesia itu disusun oleh tim revisi peta
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025