Dirjen AHU: Beneficial Ownership Positif untuk Hukum dan Bisnis yang Sehat
Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer UNODC/StAR, Badr El Banna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang sudah mempunyai layanan BO dalam bentuk aplikasi digital.
"Kami merasa bangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan ini dalam mendukung upaya mereka, tidak hanya upaya antikorupsi secara umum, tetapi juga untuk mendukung mereka dalam merancang dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum mereka terkait dengan kepemilikan manfaat," kata El Banna.
El Banna menambahkan, ada 191 negara yang dinaunginya menerapkan aturan standar UNODC. Hal ini, sambung dia, BO sangat penting untuk pengembangan bisnis dalam perspektif manfaat dalam penegakan hukum.
"Sebagai bagian dari mandat UNODC, semua negara di kawasan ini harus mematuhi standar UNODC. Sejauh ini kami memiliki 191 negara pihak yang menerapkan ketentuan konvensi itu, dan juga mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan rekomendasi yang keluar dari mekanisme peninjauan implementasi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menekankan pentingnya transparansi kepemilikan dalam upaya bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market