Dirjen AHU: Beneficial Ownership Positif untuk Hukum dan Bisnis yang Sehat
Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer UNODC/StAR, Badr El Banna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang sudah mempunyai layanan BO dalam bentuk aplikasi digital.
"Kami merasa bangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan ini dalam mendukung upaya mereka, tidak hanya upaya antikorupsi secara umum, tetapi juga untuk mendukung mereka dalam merancang dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum mereka terkait dengan kepemilikan manfaat," kata El Banna.
El Banna menambahkan, ada 191 negara yang dinaunginya menerapkan aturan standar UNODC. Hal ini, sambung dia, BO sangat penting untuk pengembangan bisnis dalam perspektif manfaat dalam penegakan hukum.
"Sebagai bagian dari mandat UNODC, semua negara di kawasan ini harus mematuhi standar UNODC. Sejauh ini kami memiliki 191 negara pihak yang menerapkan ketentuan konvensi itu, dan juga mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan rekomendasi yang keluar dari mekanisme peninjauan implementasi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menekankan pentingnya transparansi kepemilikan dalam upaya bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Dorong Digitalisasi Transaksi Pedagang, Bank Raya Gandeng Perumda Pasar Pakuan Jaya
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS
- Komitmen Menerapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Web Ekspor, Platform untuk Mendorong UMKM Naik Kelas
- Machmud Algae