Dirjen Bea Cukai Tertibkan 422 Pelanggaran Jastip
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyoroti fenomena jasa titip atau beken disebut jastip. Fenomena jastip ini kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan melanggar peraturan yang berlaku.
Sepanjang tahun ini hingga 25 September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak 422 kasus pelanggaran jastip di Bandara Soekarno-Hatta.
"Di Bandara Soekarno-Hatta saja kami bisa melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangan resminya terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9).
Dari 422 kasus pelanggaran jastip, kata Heru, mayoritas penerbangan berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.
"Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi," lanjut dia.
Total Rp 4 miliar uang negara yang diselamatkan dari penindakan 422 pelanggaran jastip. Uang itu didapatkan dari pelanggar setelah menebus barang jastip yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Sekali lagi, ini (penertiban jastip) adalah upaya perlindungan bagi pengusaha yang patuh membayar pajak," tutur dia. (mg10/jpnn)
Total Rp 4 miliar uang negara yang diselamatkan dari penindakan 422 pelanggaran jastip.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor