Dirjen Bea Cukai Tertibkan 422 Pelanggaran Jastip

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyoroti fenomena jasa titip atau beken disebut jastip. Fenomena jastip ini kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan melanggar peraturan yang berlaku.
Sepanjang tahun ini hingga 25 September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak 422 kasus pelanggaran jastip di Bandara Soekarno-Hatta.
"Di Bandara Soekarno-Hatta saja kami bisa melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangan resminya terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9).
Dari 422 kasus pelanggaran jastip, kata Heru, mayoritas penerbangan berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.
"Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi," lanjut dia.
Total Rp 4 miliar uang negara yang diselamatkan dari penindakan 422 pelanggaran jastip. Uang itu didapatkan dari pelanggar setelah menebus barang jastip yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Sekali lagi, ini (penertiban jastip) adalah upaya perlindungan bagi pengusaha yang patuh membayar pajak," tutur dia. (mg10/jpnn)
Total Rp 4 miliar uang negara yang diselamatkan dari penindakan 422 pelanggaran jastip.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai