Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui peraturan-peraturan itu akan menjadi jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.
Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat.
Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
"Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat," tutur Safrizal. (flo/jpnn)
Safrizal ZA mengingatkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sangat kompleks dan banyak dalam rangka mengendalikan pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR