Dirjen Dikdasmen: Pecat Kepsek yang Jual Beli Kursi Siswa Baru!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak main curang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Bila ternyata ada jual beli kursi untuk siswa baru, ancaman hukumannya adalah pemecatan.
"Dengan sistem zonasi memang akan ada sekolah yang jumlah pendaftarnya banyak, ada yang kurang. Namun, bagi sekolah favorit tidak boleh main curang," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Selasa (11/7).
Bagi sekolah yang pendaftarnya banyak tapi kemudian berkurang saat pendaftaran ulang, Hamid meminta jangan sampai diisi dengan siswa yang tidak mendaftar.
Atau kursi kosongnya diperjualbelikan kepada pejabat atau pengusaha.
"Itu sudah masuk dalam ranah pidana. Sanksi terberat kepsek dipecat, atau dinonjobkan atau diturunkan pangkatnya," tambah Irjen Kemendikbud Daryanto.
Hamid meminta agar kursi kosong diisi dengan nama siswa di urutan berikutnya.
Dia juga mengimbau untuk mengisi kursi kosong jangan sampai ditarik biaya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak main curang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- Soroti Kasus Penerimaan Siswa Baru, Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Tidak Mengeluh
- Mbak Rerie: Masalah PPDB Harus Menjadi Perhatian Serius
- P2G: Tujuan Utama PPDB Mulai Melenceng dari Relnya
- PPDB Online SD Kota Bekasi Bermasalah, Jarak Rumah Siswa ke Sekolah Jutaan Meter
- Siswi ini Berani Beri Pertanyaan Menohok pada Pak Ganjar
- Kemendikbudristek Keluarkan Rambu-rambu MPLS, Guru dan Siswa Wajib Tahu