Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:19 WIB
"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya. Jangan sampai proses belajar-mengajar teraniaya," ungkap Fasli.
Fasli mengungkapkan, permasalahan antara rektorat dan yayasan ini hendaknya jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat, khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut. "Keraguan itu misalnya, orang (jadi) ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutan. Walaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini," ungkapnya.
"Jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar-mengajar yang memang harus dilindungi," tambahnya pula. (cha/esy/jpnn)
JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra