Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Data Penduduk Diselundupkan
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak ada penyerahan data penduduk tambahan untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Zudan, Kemendagri hanya menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) ke KPU, pada 15 Desember 2017 lalu. Jumlahnya 196 juta. Setelah menerima DP4 dari Kemendagri, KPU diketahui akhirnya menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 pada 5 September lalu.
"Sesuai kesepakatan KPU, parpol peserta pemilu, Kemendagri diberikan hasil DPT untuk dianalisis bersama-sama pada 7 September lalu. Kemudian kami melakukan analisis DPT disandingkan dengan DP4," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (18/10).
Hasilnya, diketahui data yang sinkron hanya 160 juta. Sementara yang tidak sinkron ada 31 juta. Angka tersebut adalah jumlah orang yang sudah merekam, tapi belum ada dalam DPT.
"Angka ini bukan merupakan penambahan baru, melainkan angka dari DP4 yg berjumlah 196 juta tadi. Sisa yang empat jutaan merupakan data penduduk yang belum merekam dan belum masuk dalam DPT," katanya.
Zudan memastikan hasil analisis diserahkan Kemendagri ke KPU, sebagai dukungan moral bahwa Kemendagri juga concern dalam membangun akurasi data pemilih.
"Sebenarnya secara hukum tidak ada kewajiban Kemendagri melakukan analisis ini. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kemendagri melakukan analisis dan hasilnya diserahkan pada KPU," katanya.
Zudan juga mengatakan, analisis dilakukan karena Kemendagri punya data base kepedudukan yang aktif, yang tiap enam bulan diperbaiki.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif memberikan penjelasan terkait dugaan adanya 31 juta data penduduk tambahan untuk dimasukkan ke DPT.
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024? Oh, Lumayan
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN