Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya sudah pernah di fotocopy bahkan sampai lima kali. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memercepat pemberian layanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Beberapa teman juga sudah pernah memfotocopy e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
SE tersebut menurut Irman, dalam substansinya juga mengingatkan para menteri, kepala daerah, polisi dan sejumlah unit kerja yang ada, agar menyiapkan card reader atau peralatan membaca e-KTP sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras