Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:40 WIB
“Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotocopy, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” ujarnya.
Menurut Irman, dengan tersedianya card reader di semua unit pelayanan nantinya, maka masyarakat tidak lagi perlu memfotocopy KTP untuk berbagai kebutuhan. Proses ini diharapkan mulai efektif 1 Januari 2014 mendatang.
“Menunggu penggunaan dan penyebaran card reader efektif, maka untuk sementara solusi agar chip dalam e-KTP tidak terganggu, fotocopy e-KTP kita sarankan cukup satu kali. Jadi untuk kebutuhan lainnya, bisa memfotocopy yang sudah difotocopy. Ini guna pencegahan, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah,” ujar Irman.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis