Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru

Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto dok. Fortadik

Dengan kata lain, orprof guru adalah dari dan untuk guru.

Organisasi profesi guru menjadi wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan yang ada di dalam dunia pendidikan.

Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek Nomor 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi.

Salah satunya melalui sosialisasi yang telah diadakan di tiga wilayah regional, yaitu di Kota Padang pada 21–22 November, di Kota Makassar pada 29–30 November, dan di Kota Surabaya pada 12–13 Desember 2024.

Dalam sosialisasi itu, unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru.

Kemendikdasmen berharap keberadaan Permendikbudristek 67/2024 dapat mendorong organisasi guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian guru kepada masyarakat.

“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru," kata Nunuk. (antara/jpnn)

Permendikbudristek 67 Tahun 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap tidak ada kesalahpahaman mengenai pengertian Orprof Guru.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News